Alarm kepatuhan di sektor pertambangan kembali berbunyi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat sebanyak 106 perusahaan mineral dan batu bara (minerba) belum juga menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.
Tak main-main, Direktorat Jenderal Minerba bahkan sudah melayangkan surat peringatan berlapis mulai dari SP1 hingga SP3 kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian masih belum memenuhi kewajibannya.
Dalam surat resmi Ditjen Minerba, peringatan pertama dikirim sejak 4 Desember 2025, disusul peringatan kedua pada 26 Januari 2026, dan peringatan ketiga tahap pertama pada 9 Maret 2026.
Melalui surat itu, pemerintah juga mengundang para pemegang IUP untuk menjelaskan kendala yang dihadapi. Namun, satu hal yang ditekankan: ada konsekuensi tegas bagi yang tetap tidak patuh.
“Ketidakpatuhan dalam menanggapi SP3 akan memicu fase sanksi berikutnya,” demikian ditegaskan dalam catatan rapat yang dihimpun dari laporan industri.Sejumlah perusahaan mengaku terkendala masalah teknis. Misalnya, ada yang belum bisa mengakses sistem MinerbaOne karena akun belum aktif. Ada pula yang mengeluhkan kuota produksi nol saat pengajuan, hingga belum terdaftar di sistem.
Permasalahan lain seperti lambatnya proses studi kelayakan (feasibility study) juga disebut menjadi penghambat.
Meski begitu, pemerintah meminta perusahaan tetap merespons secara resmi, termasuk melampirkan bukti kendala seperti tangkapan layar sistem.
Di sisi lain, Dirjen Minerba Tri Winarno mengungkapkan bahwa secara keseluruhan progres persetujuan RKAB 2026 sudah mendekati rampung.“Sudah hampir 90 persen,” ujarnya.
Namun, masih ada sejumlah pengajuan terutama komoditas nikel dan batu bara yang belum disetujui karena dokumen belum lengkap.“Kalau belum lengkap, ya tidak bisa disetujui,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya sempat memberikan kelonggaran produksi hingga 25 persen bagi perusahaan yang RKAB-nya belum disetujui. Namun, relaksasi itu hanya berlaku hingga 31 Maret 2026.Kini, perusahaan yang mendapat penolakan kedua terancam harus menghentikan produksi.
“Kalau sudah penolakan kedua, tidak bisa produksi,” kata Tri.
Menariknya, di tengah persoalan ini, pemerintah juga berencana menyesuaikan target produksi nasional.
Produksi batu bara dalam RKAB 2026 ditargetkan sekitar 600 juta ton turun dari realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Sementara produksi nikel diproyeksikan berada di kisaran 260–270 juta ton, jauh di bawah tahun sebelumnya.
Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperketat tata kelola sektor tambang. Tak hanya soal produksi, tetapi juga kepatuhan administrasi dan transparansi perencanaan.
Dengan tenggat yang telah lewat dan peringatan yang sudah berulang, bola kini berada di tangan perusahaan: patuh atau siap menghadapi sanksi.




