Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengabaikan hak masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, penertiban tambang ilegal akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Menurut Bahlil, penegakan aturan mutlak diperlukan agar tata kelola sumber daya mineral berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik dan ramah lingkungan. Pemerintah juga ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
“Saya harus mengatakan bahwa siapapun yang melanggar terkait dengan tambang ilegal ataupun menambang di luar wilayah yang ada izinnya seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), ataupun menambang di area yang ada nikelnya atau ada tambangnya tapi tidak ada izinnya, akan diproses secara hukum,” tegas Bahlil di Istana Negara.
Ia menambahkan, penindakan hukum akan diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk bagi pelaku usaha yang beroperasi di luar kawasan perizinan atau melanggar ketentuan lingkungan.
Sikap tegas tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Presiden, kata Bahlil, meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
“Presiden menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Bahlil mengutip arahan Presiden.
Untuk memperkuat langkah penindakan, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM). Lembaga ini resmi dibentuk pada Juni 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024, dan memiliki mandat khusus untuk menjalankan fungsi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Bahlil menegaskan, Ditjen Gakkum ESDM akan bekerja bersama satuan tugas dan jajaran kementerian secara terpadu, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga tindakan hukum di lapangan apabila ditemukan pelanggaran.
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menghentikan praktik pertambangan ilegal, tetapi juga mendorong terwujudnya pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.

