Polemik soal pungutan negara dari sektor batu bara makin memanas. Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) resmi membantah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pendapatan negara dari ekspor batu bara relatif kecil dibandingkan skema bagi hasil di dunia minyak dan gas (migas).
Direktur Eksekutif IMA Hendra Sianida menegaskan bahwa batu bara bukan komoditas dengan pungutan minim seperti yang digambarkan pemerintah. Menurutnya, industri batu bara selama ini sudah membayar banyak pungutan mulai dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tarif royalti, iuran pascatambang, hingga pungutan tambahan bagi pemegang IUPK.
“Kita ada royalti, terus pajak-pajak yang lain juga PNBP naik terus, ada pascatambang, iuran ini-itu… mungkin jauh lebih besar dari 15%,” ujar Hendra.
Hendra menilai perbandingan antara pungutan batu bara dan migas tidak apple to apple, karena skema keuangan komoditas migas berada pada sistem bagi hasil, sementara batu bara lebih banyak di sektor perpajakan.
IMA Minta Pemerintah Libatkan Pelaku Usaha
IMA juga menyoroti proses penyusunan kebijakan pemerintah mengenai bea keluar (BK) batu bara. Menurut Hendra, sebelum mengetok keputusan, pemerintah wajib mendengar suara industri.
“Pak Purbaya harusnya mengundang kita juga dengar sama-sama,” tegasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah akan menarik bea keluar batu bara mulai 2026 sebagai bagian dari strategi hilirisasi dan peningkatan nilai tambah dalam negeri. Pemerintah, kata Purbaya, tidak mempermasalahkan jika ada penolakan dari pelaku usaha.
“Hanya untung mereka saja nanti yang lebih sedikit. Kalau dia naikin harga ya nggak laku nanti,” jelas Purbaya.
ESDM: Bea Keluar Nggak Akan Dipungut Saat Harga Anjlok
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM, Tri Winarno, memastikan formulasi bea keluar sudah disiapkan. Namun ia menekankan BK akan diterapkan secara fleksibel.
Bea keluar hanya dikenakan jika harga batu bara menyentuh level tertentu. Artinya, ketika harga sedang rendah, pungutan tidak diberlakukan.
“Kita harus menghitung bagaimana industri tetap sustain, tetapi penerimaan negara optimal. Jangan sampai industri bangkrut karena tambahan beban yang harus dibayar,” jelas Tri.

