Polemik rencana penerapan bea keluar (BK) batu bara terus menghangat. Kali ini, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah agar skema BK tidak diterapkan secara pukul rata, melainkan menyesuaikan tingkat kalori atau calorific factor (CF) dari batu bara yang diperdagangkan.
Sekretaris Jenderal APBI Haryanto Damanik menegaskan, skema ideal adalah sistem bertingkat seperti pola perhitungan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Kita maunya ada tier berdasarkan CF, berdasarkan per kalorinya jadi tidak pukul rata satu,” kata Haryanto.
Haryanto menegaskan APBI mendukung penerapan BK batu bara, namun mengingatkan bahwa timing penerapan menjadi krusial. Menurutnya, pungutan BK seharusnya dikenakan saat pasar sedang bullish bukan ketika harga sedang turun.
“Yang kita harapkan pada saat harga bullish tinggi itu yang boleh diambil, jangan pada saat harga rendah. Itu akan menekan keberlanjutan kita ke depannya,” tegasnya.
APBI khawatir penerapan BK saat pasar batu bara sedang bearish dapat memperparah tekanan terhadap pelaku industri.
ESDM: Bea Keluar Baru Berlaku Jika Harga Sentuh Level Tertentu
Di sisi pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan beberapa poin sudah mengerucut dalam perumusan BK batu bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyebut formulasi besaran tarif sudah disiapkan meski belum dapat dipublikasikan.
Tri menegaskan BK tidak akan diberlakukan ketika harga batu bara sedang rendah, demi menjaga industri tetap bertahan.
“Kita harus menghitung bagaimana industri tetap sustain, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan sampai industri jadi bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar,” katanya.
Tri juga membuka peluang bahwa BK batu bara dapat mulai diterapkan pada 2026, sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Bisa jadi tahun depan, bisa jadi tahun depan. Namun poinnya, kita punya hitung-hitungan untuk pada harga berapa dikenakan,” ungkapnya.
Saat ini, ESDM dan Kementerian Keuangan masih menyelaraskan formulasi final untuk memastikan kebijakan tidak memberatkan pelaku usaha sekaligus tetap mengoptimalkan penerimaan negara.

