Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak lagi membahas skema pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) lembaga yang semula digadang-gadang bakal mengatur mekanisme iuran batu bara perusahaan tambang.
Kabar tersebut diungkap langsung oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, saat ditemui di kompleks parlemen.
“Kayaknya udah enggak ada, enggak ada pembahasan lagi,” ujar Tri, menutup spekulasi soal kelanjutan skema MIP.
Di sisi lain, ESDM justru tengah menggulirkan wacana “jurus baru” bagi industri tambang: menaikkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) batu bara ke level lebih dari 25% angka yang berlaku saat ini.
Tri menjelaskan, rencana kenaikan DMO berkaitan erat dengan pemangkasan target produksi batu bara dalam RKAB 2026. Jika produksi turun, sementara persentase DMO tidak berubah, maka pasokan domestik otomatis berkurang. Di sinilah pemerintah menilai penyesuaian angka DMO menjadi penting.
“Kalau kebutuhannya sama, persentasenya dinaikkan karena produksinya diturunkan. Soal naiknya sampai berapa persen, belum,” tegasnya.
🔙 Riwayat Gagasan MIP
Awalnya, skema MIP diinisiasi oleh Kemenko Maritim dan Investasi di era Presiden Joko Widodo, ketika dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, sejak kabinet baru Presiden Prabowo Subianto di mana Kemenko Marves resmi dihapus melalui Perpres 140/2024 pembahasan MIP ikut “menghilang”.
Padahal, pada Agustus 2024 Dirjen Minerba sebelumnya, Julian Ambassadur Shiddiq, sudah menyatakan regulasi MIP dalam tahap finalisasi. Hingga kini beleid tersebut tidak pernah terbit.
Jika jadi dijalankan, MIP nantinya akan menarik kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO, dan kemudian menutup selisih harga jual batu bara di dalam negeri karena pemerintah tidak memakai harga batu bara dunia untuk pasar domestik.
⚠️ Usulan Kenaikan DMO Dipicu Laporan Pelanggaran
Wacana menaikkan DMO menguat setelah anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, melaporkan maraknya perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban DMO 25%.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku mendapatkan laporan serupa, meskipun belum merinci nama maupun jumlah perusahaan yang diduga tidak patuh.
Saat ini, kewajiban DMO secara resmi tercantum dalam PP 39/2025, yang mewajibkan pasokan batu bara ke BUMN yang mengelola sektor kelistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Bahlil memastikan Permen ESDM sebagai aturan pelaksana sudah selesai harmonisasi dan siap diterbitkan dalam waktu dekat.

