Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Suasana haru dan lega menyelimuti warga Desa Mekar Sari. Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian dan khawatir soal aktivitas penambangan minyak rakyat, kini mereka bisa bernapas lega. Pasalnya, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka jalan bagi legalisasi dan perlindungan bagi para penambang minyak rakyat di wilayah tersebut.
Joko Mulyo, seorang warga yang sudah bertahun-tahun mengelola sumur minyak tradisional di desanya, mengaku sangat terbantu. “Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.
Regulasi ini, yang digagas langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan diterbitkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, memberikan payung hukum bagi ribuan penambang kecil. Pemerintah menyediakan ruang pembinaan, pengawasan, dan jaminan agar aktivitas penambangan berjalan aman, berkelanjutan, dan terpantau tanpa risiko masalah hukum.
Anita Bakti, penambang lain di Mekar Sari, juga menyampaikan rasa terima kasihnya. “Kami sekarang legal dan aman, tidak takut lagi molot (bekerja). Ini benar-benar berkah buat kami,” katanya.
Lebih dari sekadar legalisasi, Permen 14/2025 mengatur aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan memberikan kepastian harga jual minyak yang lebih adil dari sebelumnya hanya 70 persen menjadi 80 persen dari harga pasar Pertamina. Produksi minyak rakyat kini juga tercatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikan usaha kecil ini bagian resmi dari ekonomi nasional.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sangat mengapresiasi langkah ini. “Ini bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Sekarang, warga bisa bekerja dengan aman dan bermartabat. Banyak nyawa sudah hilang karena tidak ada pembinaan, tapi kini harapan itu sudah ada,” ujarnya.
Herman menegaskan, aturan ini menandai perubahan besar dalam cara negara memandang energi rakyat dari dulu yang dianggap ilegal, kini diakui sebagai potensi besar untuk kemakmuran bersama, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ke depan, Kementerian ESDM bersama Pertamina dan mitra di wilayah kerja akan terus mendampingi masyarakat soal keselamatan, pengelolaan, hingga pemasaran minyak rakyat. Program ini juga diharapkan membuka peluang kerja legal bagi masyarakat, lewat kerja sama dengan BUMD, UMKM, dan koperasi setempat.
“Ini bukan sekadar soal minyak, tapi tentang martabat rakyat yang harus kita jaga bersama,” pungkas Herman penuh semangat.

