Potensi besar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor energi dan sumber daya mineral semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah. Guna membuka peluang kerja formal di luar negeri sekaligus meningkatkan perlindungan dan kompetensi tenaga kerja Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelindungan PMI di sektor ESDM.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri P2MI Mukhtarudin di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (8/10). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama lintas kementerian untuk menjawab tantangan globalisasi dan tuntutan kompetensi tenaga kerja di sektor energi.
“Lapangan pekerjaan ini tidak hanya domestik, tapi juga luar negeri. Jika kita bisa mengirim tenaga kerja dengan skill yang cukup, maka mereka akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan posisi yang lebih layak,” ujar Menteri Bahlil.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM mendukung penuh upaya peningkatan keterampilan melalui pelatihan yang dapat diakses oleh calon PMI. “Kita punya balai-balai latihan di sektor pertambangan dan oil and gas, silakan dipakai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan skill calon tenaga kerja yang akan kita kirim ke luar negeri,” jelasnya.
Nota kesepahaman ini mencakup sejumlah poin penting, mulai dari peningkatan kompetensi dan pelatihan vokasi, pertukaran data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan sosial-ekonomi, hingga diseminasi informasi peluang kerja di sektor energi di luar negeri.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut positif sinergi ini dan menyatakan bahwa sektor energi memiliki peluang besar untuk penempatan tenaga kerja yang terampil. “Kementerian ESDM memiliki tujuh lembaga vokasi yang bisa dioptimalkan, termasuk dari PPSDM Migas, Geominerba, Ketenagalistrikan dan EBTKE, serta Balai Diklat Tambang Bawah Tanah dan dua politeknik,” terang Mukhtarudin.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pejabat tinggi madya dari kedua kementerian paling lambat enam bulan sejak penandatanganan. Setiap kegiatan akan dibiayai sesuai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja migran Indonesia di sektor energi dan sumber daya mineral, memperkuat perlindungan mereka, serta menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menciptakan SDM unggul yang mampu bersaing di kancah global.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian P2MI juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai bagian dari strategi lintas sektor dalam memperluas peluang kerja layak bagi PMI Indonesia.

