Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memangkas Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode kedua September 2025 menjadi US$103,49 per ton, turun dari sebelumnya US$105,33 per ton.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 307.K/MB.01/MEM.B/2025 dan berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 15 September 2025. HBA ini digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara yang memengaruhi tarif royalti, pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga hitungan pajak lainnya.
“HBA untuk periode kedua bulan September 2025 digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode yang sama,” demikian bunyi diktum keempat dalam Kepmen ESDM tersebut.
Tarif PNBP Diatur Progresif Berdasarkan HBA
Penetapan HBA juga berdampak langsung pada perhitungan PNBP sektor batu bara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan PP 15/2022, tarif PNBP kini ditetapkan secara progresif, mengikuti kisaran nilai HBA.
Berikut rincian tarif PNBP berdasarkan HBA:
- 15% jika HBA < US$70/ton
- 18% jika HBA ≥ US$70 hingga < US$120/ton
- 19% jika HBA ≥ US$120 hingga < US$140/ton
- 22% jika HBA ≥ US$140 hingga < US$160/ton
- 25% jika HBA ≥ US$160 hingga < US$180/ton
- 28% jika HBA ≥ US$180/ton
Dengan HBA saat ini di kisaran US$103,49, maka tarif PNBP yang berlaku adalah 18%.
Selain itu, penghitungan iuran produksi (royalti) juga tetap mengacu pada nilai HBA. Hal ini ditegaskan dalam PP 19 Tahun 2025 yang mencabut PP 26/2022 dan mengatur tarif royalti progresif agar lebih adil baik bagi pelaku usaha tambang maupun negara sebagai penerima manfaat.
Tujuan Penetapan HBA
Pemerintah menetapkan HBA sebagai bentuk kontrol dan penyeimbang agar harga komoditas batu bara tetap stabil, baik di pasar ekspor maupun domestik. HBA juga menjadi instrumen vital dalam menjaga kepastian fiskal, transparansi, serta sebagai dasar pungutan negara dari aktivitas pertambangan.
🧠 Quick Recap:
- HBA periode II September 2025: US$103,49/ton
- Turun dari periode sebelumnya: US$105,33/ton
- Berlaku sejak: 15 September 2025
- Tarif PNBP yang berlaku: 18%
- Diatur dalam: Kepmen ESDM No. 307.K/MB.01/MEM.B/2025 & PP 18/2025

