Pemerintah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama bulan Juli 2025 sebesar USD107,35 per ton, mengalami kenaikan 8,86% atau naik USD8,74 dibandingkan HBA periode kedua Juni 2025 yang sebesar USD98,61 per ton. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kenaikan HBA ini didasarkan pada rata-rata tertimbang volume harga jual batubara di titik serah Free on Board (FOB) pada transaksi pengapalan antara minggu kedua Mei 2025 hingga minggu pertama Juni 2025.
Meski naik dibanding periode Juni 2025, nilai HBA Juli 2025 ini turun signifikan sebesar USD23,09 per ton (17,70%) jika dibandingkan dengan HBA Juli 2024 yang mencapai USD130,44 per ton.
Keputusan Menteri ESDM juga menetapkan empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batubara, yaitu:
- HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD107,35 (naik 8,86%)
- HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD71,50 (turun 5,47%)
- HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD49,78 (turun 0,94%)
- HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD35,87 (turun 0,75%)
HBA ini menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) yang mempertimbangkan kualitas batubara, seperti kandungan air, sulfur, dan abu. Periode berlaku mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2025.

