
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan harga batubara acuan (HBA) dan harga mineral acuan (HMA) untuk periode kedua bulan Maret 2025.
Keputusan ini resmi diberlakukan mulai Sabtu (15/3) dan menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha dalam transaksi jual beli, termasuk ekspor.
Kebijakan penetapan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 92.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Kedua Bulan Maret 2025. Kepmen ini ditandatangani pada 14 Maret 2025 dan mulai berlaku sehari setelahnya.
Penetapan harga acuan batubara dan mineral bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, memberikan kepastian bagi pelaku industri, serta memastikan harga yang kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan para pengusaha batubara dan mineral dapat bertransaksi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mengikuti harga acuan ini dalam aktivitas perdagangan mereka.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi di sektor pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan industri energi dan mineral di Indonesia.