
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan selama Triwulan III tahun 2025, atau periode Juli hingga September.
Keputusan ini diambil untuk mendukung stabilitas ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat daya saing sektor industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6).
Jisman juga menegaskan bahwa tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM, juga tidak mengalami perubahan.
“Pemerintah berharap PLN terus mengoptimalkan efisiensi operasional, menjaga mutu layanan kepada masyarakat, dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tetap terkendali,” lanjutnya.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil meskipun secara teknis, berdasarkan parameter ekonomi makro, seharusnya ada penyesuaian tarif ke arah kenaikan. Parameter tersebut mencakup nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA), yang direalisasikan pada periode Februari–April 2025.
Namun, demi menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Kebijakan tarif tetap ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat luas di tengah dinamika ekonomi global yang masih fluktuatif.