
Pemerintah mengambil langkah strategis dalam menangani sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan memasok minyak ke kilang tidak resmi. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah resmi membuka peluang bagi sumur-sumur masyarakat yang telah ada untuk tetap berproduksi dengan tata kelola yang lebih baik dan sesuai kaidah keteknikan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak membenarkan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan.
“Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan, dan sosial kemasyarakatan. Maka, kita atur dan benahi melalui regulasi ini,” ujar Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dari Sumur Ilegal ke Legal: Solusi Jalan Tengah
Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut bahwa regulasi ini bukan melegalkan sumur ilegal, melainkan memberi kesempatan pada sumur masyarakat yang sudah ada untuk tetap beroperasi sambil dilakukan perbaikan tata kelola secara teknis. Pengelolaannya akan dilakukan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM, bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina.
“Selama masa penanganan sementara selama 4 tahun, sumur-sumur tersebut akan dibina dan diperbaiki tata kelolanya. Minyak yang dihasilkan wajib dijual ke KKKS dan tercatat dalam produksi nasional,” jelasnya.
Tahapan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat
Sesuai Permen ESDM 14/2025, berikut tahapan implementasinya:
- Inventarisasi sumur masyarakat yang telah ada.
- Penunjukan pengelola resmi: BUMD/Koperasi/UMKM.
- Perjanjian kerja sama dengan KKKS (seperti Pertamina).
- Penghentian dan penegakan hukum untuk sumur baru ilegal dan kilang ilegal.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada izin baru untuk sumur minyak masyarakat. Penambahan sumur tanpa izin akan langsung dihentikan dan ditindak hukum. Begitu juga dengan kilang ilegal yang selama ini menjadi tempat penampungan produksi dari sumur-sumur tak resmi.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Kebijakan ini diharapkan memberikan sejumlah manfaat strategis:
- Mengurangi dampak lingkungan dan risiko keselamatan
- Meredam gesekan sosial di wilayah penghasil minyak rakyat
- Meningkatkan produksi minyak nasional
- Menambah penerimaan negara
Pemerintah menargetkan tambahan lifting hingga 10.000 barel per hari, seiring berjalannya program ini.
“Ini lahir sebagai jalan tengah. Kami ingin membina masyarakat yang terlibat, bukan langsung memvonis. Dengan pengelolaan yang baik, sumur masyarakat bisa menjadi aset nasional,” pungkas Bahlil.