
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah pengembalian masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Langkah ini bertujuan menyesuaikan produksi dengan kondisi pasar, menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan produksi nasional, serta menstabilkan harga komoditas dan penerimaan negara.
“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki. Saat ini harga batubara anjlok akibat kelebihan pasokan,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI.
Bahlil menjelaskan bahwa meskipun konsumsi batubara global mencapai 8–9 miliar ton per tahun, volume yang diperdagangkan hanya sekitar 1,2–1,3 miliar ton. Dari angka tersebut, Indonesia menyumbang sekitar 600–700 juta ton atau hampir 50% dari pasokan batubara dunia.
Kondisi oversupply dinilai sebagai dampak dari persetujuan RKAB yang terlalu longgar selama tiga tahun terakhir. Hal ini menyulitkan pemerintah menyesuaikan produksi dengan kebutuhan global secara fleksibel, sehingga menekan harga dan berdampak negatif pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“PNBP kita turun karena kebijakan RKAB tiga tahunan yang kita buat bersama,” ujar Bahlil.
Kondisi serupa juga terjadi pada komoditas mineral, sehingga evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan RKAB akan segera dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama DPR.