Kementerian ESDM Lakukan Reformasi Tata Kelola Industri Ekstraktif untuk Tingkatkan Investasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan reformasi tata kelola industri ekstraktif guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM, Agus Cahyono Adi, menyampaikan empat poin penting yang menjadi fokus reformasi ini.
1. Fairness antara Pemerintah dan Badan Usaha
Di sektor minyak dan gas bumi (Migas), pemerintah telah mengubah skema kontrak dari Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery menjadi skema Gross Split.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional. “Dengan Gross Split, biaya operasi menjadi tanggung jawab langsung badan usaha, sehingga mendorong mereka untuk lebih efisien,” jelas Agus.
Di sektor mineral dan batubara (minerba), penataan izin dan kontrak pertambangan melalui status Clear and Clean (CnC) juga dilakukan.
Penataan ini terbukti efektif, terlihat dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba yang mencapai Rp50 triliun pada 2024, melebihi target Rp32,1 triliun.
2. Pemangkasan Perizinan
Reformasi juga menyasar perizinan yang selama ini dianggap menghambat investasi. Kementerian ESDM terus memangkas prosedur yang tidak efisien guna menarik minat investor.
3. Kemudahan Akses Data
Agus menjelaskan bahwa integrasi sistem dan data menjadi prioritas untuk memudahkan pengelolaan informasi subsurface berbasis standar internasional. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dalam bisnis.
“Kami bersama KPK juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui pencegahan korupsi dan transparansi data,” ujar Agus.
4. Akuntabilitas dan Sistem Terintegrasi
Reformasi terakhir adalah penerapan sistem online yang terintegrasi, seperti Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI).
Sistem ini memanfaatkan 84 peta tematik untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak tumpang tindih.
“Semua langkah ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola industri ekstraktif, sehingga menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik,” tutup Agus.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ESDM optimistis dapat meningkatkan daya saing sektor energi dan sumber daya mineral, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.