
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani tiga Memorandum Saling Pengertian (MoU) terkait kerja sama pengembangan energi ramah lingkungan, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Energi serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Singapura, Tan See Leng. Ketiga MoU tersebut mencakup kerja sama dalam pengembangan Zona Industri Berkelanjutan (Sustainable Industrial Zone/SIZ), interkoneksi dan perdagangan listrik lintas batas, serta penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas (Carbon Capture and Storage/CCS).
“Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dalam proses panjang untuk menunjukkan komitmen antara Pemerintah Singapura dan Indonesia dalam melakukan kerja sama pada energi hijau. Ada tiga poin utama, yaitu perdagangan listrik bersih, CCS, dan pembangunan kawasan industri hijau bersama di Kepri,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kerja sama ini bukan hanya langkah strategis untuk memenuhi target energi bersih dan penurunan emisi karbon, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi demi kemakmuran dan keberlanjutan kawasan. “Hubungan kerja samanya harus kita lakukan secara win-win. Kita kirim listrik ke Singapura, dan mereka juga akan membangun kawasan industri bersama dengan Indonesia. Kita membangun hilirisasi di sini, dan mereka mendapatkan pasokan energi terbarukan,” jelasnya.
Fokus Pembangunan Zona Industri Hijau di Kepri
Salah satu MoU yang disorot adalah pengembangan Zona Industri Berkelanjutan (SIZ) di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Kepulauan Riau. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat investasi energi baru dan terbarukan (EBT), serta menjadi jalur utama perdagangan listrik lintas batas. Pemerintah juga telah membentuk SIZ Taskforce bersama, dengan Kementerian ESDM sebagai ketua bersama dari pihak Indonesia.
Ruang lingkup SIZ mencakup pengembangan industri energi rendah karbon, penyimpanan energi (baterai), industri berkelanjutan, logistik, serta sektor-sektor pendukung lainnya. Pemerintah menjamin kemudahan investasi melalui penyediaan infrastruktur, penyederhanaan perizinan, serta keamanan data dan lintas sektor yang mendukung.
Perkuat Interkoneksi Listrik dan Efisiensi Energi
MoU kedua mengatur tentang interkoneksi dan perdagangan listrik lintas batas, serta pemanfaatan teknologi energi terbarukan dan rendah karbon. Kesepakatan ini didasari oleh kebutuhan Singapura terhadap pasokan listrik bersih dari Indonesia, guna memperkuat sektor industri hijau dan mendukung penurunan emisi karbon kedua negara.
Potensi Besar Indonesia dalam Penyimpanan Karbon
MoU ketiga membahas kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas (CCS). Indonesia dinilai memiliki potensi penyimpanan karbon yang besar di formasi geologi bekas ladang minyak dan gas, sementara Singapura menghadapi keterbatasan lahan untuk penyimpanan emisi CO₂.
Melalui MoU ini, kedua negara akan merumuskan landasan hukum dan teknis untuk proses penangkapan, transportasi, dan penyimpanan karbon lintas batas, sesuai dengan standar akuntansi karbon internasional.
Penandatanganan ketiga MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting tidak hanya bagi Indonesia dan Singapura, tetapi juga sebagai model kerja sama regional dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan transisi energi.