
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi migas nasional melalui berbagai skema kerja sama, termasuk melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM.
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan, regulasi baru ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan mencapai swasembada energi.
“Presiden menegaskan bahwa untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada energi, kita harus melakukan peningkatan produksi migas. Karena itu, kami dorong para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk terus meningkatkan produksinya,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).
Beleid ini membuka peluang kerja sama pengelolaan sumur migas rakyat melalui naungan BUMD, koperasi, atau UMKM yang berasal dari wilayah kerja bersangkutan. Menurut Yuliot, pengelolaan oleh masyarakat ini menyimpan potensi peningkatan lifting minyak sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.
“Kalau prosesnya berjalan baik, kita optimis bisa melebihi 15 ribu barel. Tapi target realistis kementerian adalah antara 10 sampai 15 ribu barel per hari,” tuturnya.
Selain itu, Permen ini juga mengatur kerja sama antarperusahaan migas dalam bentuk kerja sama operasi maupun teknologi. Dalam skema kerja sama sumur, mitra kerja akan mendapatkan imbal hasil sebesar 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara dalam kerja sama lapangan atau struktur, mitra memperoleh imbal hasil hingga 85 persen dari bagian hasil KKKS.
“Kerja sama ini bisa dilakukan di sumur atau lapangan yang masih berproduksi. Mitra menanggung investasi, biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan,” jelas Yuliot.
Regulasi ini turut mengatur pengusahaan sumur tua, yang akan dikelola oleh BUMD atau koperasi atas rekomendasi bupati dan persetujuan gubernur. Skema pengelolaan sumur tua ini telah berjalan sejak 2008 melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, dan hingga kini terdapat sekitar 1.400 sumur tua yang masih aktif dan berkontribusi sebesar 1.600 barel minyak per hari.
Sumur-sumur tua tersebut tersebar di sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Pemerintah berharap, kebijakan ini mampu mempercepat realisasi peningkatan produksi migas nasional, sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam pengelolaan sumber daya energi.