
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya keadilan ekonomi bagi daerah dalam pengembangan sektor pertambangan dan hilirisasi nasional. Hal ini disampaikannya dalam Jakarta Geopolitical Forum IX/2025 (JGF 2025) yang digelar oleh Lemhannas RI di Jakarta, Selasa (24/6).
Dalam forum strategis ini, Bahlil menegaskan bahwa hilirisasi ke depan tidak boleh hanya menguntungkan investor atau pemerintah pusat, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi daerah, pelaku UMKM, dan masyarakat lokal.
“Nilai tambah dari hilirisasi itu harus dinikmati oleh orang daerah. Mereka harus jadi tuan di negeri sendiri. Tidak boleh kue ekonomi dibawa semua ke Jakarta atau ke investor. Inilah implementasi dari sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Bahlil.
Contoh Nyata dari Maluku Utara dan Sulawesi Tengah
Sebagai bukti keberhasilan, Bahlil mencontohkan Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang mampu mencatat pertumbuhan ekonomi daerah hingga 20 persen, jauh melampaui rata-rata nasional yang berkisar 6 persen. Pertumbuhan itu, menurutnya, didorong oleh keberhasilan hilirisasi sektor tambang menjadi industri bernilai tinggi.
“Transformasi ekonomi dari berbasis jasa dan konstruksi ke industri ini sudah terbukti. Kalau kita konsisten, Indonesia akan masuk 10 besar negara dengan GDP tertinggi dunia pada 2045,” tegasnya optimistis.
Hilirisasi Pascatambang untuk Keberlanjutan Ekonomi
Lebih lanjut, Bahlil menekankan pentingnya peta jalan hilirisasi pascatambang untuk menjamin keberlanjutan ekonomi di daerah tambang. Ia mendorong agar perusahaan tambang mulai merambah sektor lain seperti perkebunan, perikanan, atau agroindustri, sebagai bentuk kesinambungan ekonomi saat kegiatan tambang selesai.
“Kalau tambang sudah habis, bukan berarti ekonomi di daerah itu selesai juga. Harus ada kesinambungan. Itu sebabnya, perusahaan tambang wajib masuk ke sektor keunggulan komparatif daerah lainnya,” kata Bahlil.
Regulasi Pro-Daerah
Komitmen pemerintah terhadap peran daerah juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang memberi peluang besar bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam sektor tambang dan hilirisasinya. UU ini juga menjadi landasan untuk memastikan keberlanjutan serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Jawaban atas Ketidakpastian Global
Menurut Bahlil, penguatan ekonomi daerah lewat hilirisasi merupakan bagian penting dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik global dan membangun kemandirian nasional.
“Dengan hilirisasi yang berkeadilan dan berkelanjutan, kita tidak hanya memperkuat ekonomi nasional, tapi juga menjaga kedaulatan negara dari tekanan global,” pungkasnya.
Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemerataan ekonomi, transformasi industri, dan kemandirian energi, sekaligus menjadikan masyarakat daerah sebagai pusat penggerak pembangunan nasional.